"Kemudian pelaku AS keluar Kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan Kontrakan pelaku AS," ucapnya.
AS kemudian kembali ke kontrakan dengan membawa pisau, setelah sempat terjadi percekcokan. AS mengunci pintu kontrakan dan menyerang FF yang sedang tidur di atas kasur.
BACA JUGA:Geger! Diduga Korban Pembunuhan, Pasutri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cipondoh Tangerang
"Pelaku menusuk dada FF, namun tidak tembus karena mengenai tali bra. FF memberontak dan berteriak minta tolong," ungkap AKBP Gogo.
Pelaku kemudian melanjutkan serangan dengan menusuk perut, paha, leher, dan telinga korban.
Teriakan korban menarik perhatian paman korban yang menggedor pintu kontrakan. Anak korban yang berusia 4 tahun membuka pintu.
"Paman dari korban mendengar teriakan dan mengedor-gedor pintu Kontrakannya. Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu," jelasnya.
BACA JUGA:Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Tidak lama kemudian ketua RT dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," sambungnya.
Saat ini AS ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta," tegasnya.