Dewas KPK Minta Agar Tak Loloskan Capim yang Cacat Etik 

Jumat 06-09-2024,18:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris minta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK agar tidak meloloskan capim yang melanggar etik. 

"Kami menghimbau ya, kepada pansel pimpinan dan dewas KPK, supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak dilolosakan sebagai pimpinan maupun dewas KPK," ujar Syamsuddin Haris saat konferensi pers di Gedung ACLC, pada Jumat, 6 September 2024. 

BACA JUGA:Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik 

BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Teguran Tertulis hingga Potong Gaji pada Nurul Ghufron 

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa pemilihan capim ini akan memengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya 

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," lanjutnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjatuhkan putusan sidang etik Nurul Ghufron. 

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak saat membacakan putusan pada Jumat, 6 September 2024. 

BACA JUGA:Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

BACA JUGA:Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir

Dalam hal ini, Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia.

Kategori :