Ia juga menyebut, akan menyerahkan segala keputusan terkait apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada penilaiannya di seleksi capim KPK ini kepada Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK.
"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," ujarnya.
Adapun sebagai informasi, Gufron diputus sanksi sedang oleh Dewas KPK, karena Gufron telah melanggar etik dengan menyalahgunakan jabatan, dia membantu Andi untuk melakukan mutasi ke Jawa Timur.
Sanksi sedang tersebut, berupa teguran secara tertulis agar Ghufron tidak melakukan kesalahan lagi dan pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama 6 bulan.
BACA JUGA:Nurul Ghufron Pede Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Resmi Daftar Capim KPK periode 2024-2029
Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono.
Adapun, Kasdi pada saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi.
Pasalnya, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.
Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.