JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya, meski telah diputus sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (KPK).
Adapun putusan sidang etik tersebut terkait penyalahgunaan jabatan dengan membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Dwi Mandasari.
BACA JUGA:Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Teguran Tertulis hingga Potong Gaji pada Nurul Ghufron
"Ya, saya sampaikan, karena perbuatan saya mengkomunikasikan keluhan, saya tidak pernah menyampaikan minta bantu 'tolong itu dimudahkan' atau kemudian yang semula ditolak kemudian, tidak. Saya sampaikan pak, kami menerima mengetahui ada keluhan, 'tolong di cek'," kata Ghufron usai sidang putusan etik di Gedung ACLC pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam hal ini, Ghufron mengatakan, bahwa ia menelpon Inspektor Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, hanya karena menyampaikan keluhan dari mertua Andi yang mengatakan permohonan mutasi Andi ditolak oleh Kementan.
BACA JUGA:Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta
"Saya mengatakan sekali lagi, saya menyampaikan keluhan, bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis," ujarnya.
Ghufron juga menyebut, apabila Kasdi menerima keluhannya tersebut sebagai sebuah permitaan dan harus dikabulkan karena Ghufron merupakan pimpinan KPK yang sedang menangani kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Ghufron mengatakan itu bukanlah kewenangannya.
"Sekali lagi, saya nelpon anda, anda takut, anda segen atau anda happy-happy saja. Itu bukan kewenangan saya, oke terima kasih," tuturnya.
Selain itu, pria yang saat ini sedang mengikuti proses seleksi calom pimpinan (capim) KPK 2024-2029 tersebut, mengaku tetap percaya diri untuk mengikuti kontestasi tersebut meskipun telah mendapat sanksi ringan dari Dewas KPK.
BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas
BACA JUGA:Lolos Seleksi Tulis KPK, Nurul Ghufron Apresiasi Pansel Telah Pilih Capim Berintegritas
"Oh confiden, karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confiden," ucapnya.