Peneliti Antikorupsi UGM Sebut Sanksi Dewas KPK Terhadap Nurul Ghufron Lembek

Sabtu 07-09-2024,13:20 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sanksi sedang tersebut, berupa teguran secara tertulis agar Ghufron tidak melakukan kesalahan lagi dan pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama 6 bulan. 

Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono. 

BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:Gempa Bali Hari Ini Baru Saja Terjadi, Cek Pusatnya!

Adapun, Kasdi pada saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya. 

Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi.

Pasalnya,  sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi. 

Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

 

Kategori :