KPK Kenang Tokoh Bangsa Antikorupsi di Hari Pahlawan: Dari Hatta hingga Hoegeng

KPK Kenang Tokoh Bangsa Antikorupsi di Hari Pahlawan: Dari Hatta hingga Hoegeng

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional 10 November, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat meneladani semangat para tokoh bangsa yang dikenal menjunjung tinggi nilai kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut banyak tokoh nasional yang menjadi teladan abadi dalam memperjuangkan nilai-nilai integritas di tengah godaan kekuasaan dan materi.

“Seperti Mohammad Hatta yang menjunjung kejujuran dan kesederhanaan, Jenderal Hoegeng yang tidak tergoyahkan oleh godaan kekuasaan, hingga Sutan Sjahrir dan R.A. Kartini yang berjuang demi nurani dan kedaulatan bangsa,” ujar Budi kepada Disway.id, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA:Daftar 10 Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional Lengkap dengan Jasanya

BACA JUGA:Tutut Soeharto: Terima Kasih kepada Bapak Presiden!

Budi menegaskan, semangat antikorupsi adalah bentuk perjuangan modern yang harus terus diteruskan oleh generasi muda Indonesia.

“Sebagai generasi penerus, penting bagi kita untuk melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pahlawan bangsa itu — terutama dalam menumbuhkan semangat kejujuran, keberanian, dan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap langkah,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan melawan korupsi memang tidak mudah, namun harus dijalani dengan keteguhan dan kebersamaan.

“Kita menyadari, perjuangan melawan korupsi bukanlah jalan mudah. Namun dengan kegigihan, keteguhan, dan kebersamaan, kita yakin suatu hari nanti akan terwujud Indonesia yang benar-benar merdeka dari korupsi,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa, termasuk mantan Presiden ke-2 RI Soeharto dan aktivis buruh Marsinah.

Penganugerahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Sudah Tersangka, Uang Suap Kasus RPTKA Diduga Capai Rp53,7 Miliar

BACA JUGA:Tersangka, Roy Suryo Siap Datang ke Polda Metro: Tak Ada Rasa Takut Sedikitpun

Dalam sambutannya di Istana Negara, Presiden Prabowo mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk meneladani pengorbanan para pahlawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads