Pasalnya, kata Marwan, KPK memiliki banyak data ihwal penyelewengan haji 2024, meski selama ini hanya diam.
Marwan menduga adanya intervensi dari pihak tertentu terhadap jemaah haji khusus. Dia beranggapan, langkah yang dilakukan pihak Kemenag itu diduga telah melanggar UU.