JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks Sekretaris Dorektorat Jenderal Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Arianti Anaya pada Selasa 10 Agustus 2024.
KPK akan memeriksa kembali Arianti Anaya terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kamis besok, 12 September 2024.
"Saksi AA meminta penjadualan ulang di tanggal 12 September 2024,"jelas Tessa Mahardhika Sugiarto selaku juru bicara KPK pada Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma, Berikut Sumpahnya
BACA JUGA:Pramono Akui Tak Masalah Jokowi Tunjuk Mensos Bukan dari PDIP: Itu Hak Prerogatif Presiden
Dalam hal ini, Tessa tidak merincikan apa yang didalami pada mantan pejabat Kemenkes ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020.
Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka.
Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.
BACA JUGA:Kemenperin Buka Kelas Vokasi Internasional Pertama di Jepang
BACA JUGA:Gus Ipul Jadi Mensos, PBNU Yakin Bisa Jalankan Amanahnya dengan Baik
Untuk nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.
Dalam penanganan kasus ini KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap tiga orang, dokter dan dua pihak swasta.