Heboh Penganiayaan Anak oleh Paman di Bulukumba, Korban Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPPA

Rabu 11-09-2024,13:48 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Media sosial dihebohkan dengan video penganiayaan anak SR (10 tahun) oleh pamannya sendiri FR (44 tahun).

Kasus itu lalu ditangani UPTD PPPA Bulukumba untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:Maraknya Kekerasan Seksual dengan Pelaku Anak, KemenPPPA: Darurat Pendidikan Seksual

BACA JUGA:Buntut Kasus Bullying PPDS FK Undip, Kemendikbud Terbitkan Permendikbud Cegah Kekerasan di Perguruan Tinggi

"Yang melakukan kekerasan adalah paman korban dan korban berinisial SR (10 tahun)," ungkap Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga dalam keterangannya, 11 September 2024.

Diketahui, kasus ini terjadi di Rilau Ale, Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 8 September 2024.

Lanny menyebut bahwa saat ini sang paman telah ditahan oleh pihak kepolisian dan korban diamankan di rumah aman UPTD PPPA Bulukumba. 

Namun demikian, diketahui kekerasan ini dilakukan atas permintaan ibu kandung SR dan turut disaksikan langsung olehnya.

BACA JUGA:Siswa di Tangsel Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dilempar Gunting di Ruang Kelas

"Ada dugaan ibu korban ingin mendisiplinkan anaknya karena kerap mengambil uang neneknya sehingga meminta pelaku untuk melakukan kekerasan," papar Lany dihubungi terpisah.

Kendati hingga saat ini status hukum ibu korban masih menjadi saksi.

"Kami sedang berkoordinasi dan mengawal proses hukum dengan polres setempat agar melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang motif ini," tambahnya.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan ibu menyuruh pelaku, lanjutnya, maka tentu hal ini bisa diproses lebih lanjut sesuai UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Anak Machica Mochtar Ditangkap Polisi Usai Ikut Demo di DPR, Alami Kekerasan Hingga Patah Tulang Hidung

Adapun Tim SAPA 129 telah melakukan tracking media analisis melalui fitur hotline layanan SAPA 129.

Kategori :