TANGERANG, DISWAY.ID -- Kronologi pengeroyokan dan penusukan oleh kru bus terhadap sopir truk di kawasan Tol Pinang, Tangerang yang terjadi pada Sabtu, 7 September 2024 lalu, diungkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian pengeroyokan dan penusukan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, di Rest Area Kilometer 13,5 Tol Jakarta-Merak.
"Peristiwa pengeroyokan ini berawal dari selisih paham antara korban, yang berprofesi sebagai sopir truk, dengan kru dari sebuah bus di lokasi kejadian," katanya kepada awak media, Jumat 13 September 2024.
BACA JUGA:Detik-detik Kecelakaan Adu Banteng Pemotor Aerox dan Truk Tangki di Lombok, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Didukung Dedi Mulyadi, Om Zein-Abang Ijo Bertengger di Puncak dalam Survei LSI Pilkada Purwakarta
Kemudian kejadian terjadi saat korban mengantre mengisi bensin di rest area tersebut dan tiba-tiba disalip oleh pelaku.
Hal itu diduga memicu cekcok antara korban dan para pelaku.
"Korban tidak terima dengan penyerobotan antrean yang dilakukan oleh pelaku, sehingga terjadi adu mulut yang berakhir dengan keributan fisik," ujarnya.
Akhirnya pengeroyokan dan penusukan terhadap terjadi saat itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan.
BACA JUGA:Heboh Penganiayaan Anak oleh Paman di Bulukumba, Korban Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPPA
BACA JUGA:Kolaborasi Multipihak Wujudkan Desa Wisata Edukasi Ciderum
"Kami sangat menghargai kerja cepat tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, sehingga kedua pelaku berinisial AP dan AF sudah berhasil ditangkap dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP subsider 351 tentang kekerasan bersama-sama di depan muka umum yang mengakibatkan luka.
"Terancam di atas 5 tahun," pungkasnya.