Pelaku disebut tidak menepati janji. Bahkan, tak bersikap kooperatif.
"Sampai sekarang belum terjadi diklatnya," ujar dia.
"Saya berharap pelaku dapat diadili sebagaimana mestinya, karena pelaku tidak ada itikad naik untuk mengembalikan uang saya," lanjutnya.
BACA JUGA:Bak Setor ke VOC, Viral Oknum Satpol PP Bekasi Terima Pungli dari Pedagang di Pinggir Jalan
Sementara Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang mengatakan kasus ini telah ditangani.
"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim," terangnya.
Kini Bripda WSN telah dipindahkan ke tempat khusus hingga proses penyelidikan rampung.
"Terduga pelanggar kami Patsus," paparnya.