Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa

Senin 16-09-2024,21:36 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan vonis untuk Panca Darmansyah pada Selasa, 17 September 2024.

Panca, yang membunuh empat anak kandungnya di kamar kontrakanya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, berharap hakim memberikan keputusan yang adil.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Heru Budi Serahkan Bantuan Pupuk dan Bibit Poktan di Jagakarsa

BACA JUGA:Ibu Banting Anak di Jagakarsa Dirawat, Keluarga Mengeluhkan Penanganan Rumah Sakit

"Untuk sidang besok, Panca sudah siap menerima apapun putusan majelis hakim karena dia sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, walau perbuatannya yang diceritakan dalam persidangan sesuai dengan angan-angan pemikirannya sendiri," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, saat dikonfirmasi, Senin, 16 September 2024.

Amriadi menambahkan bahwa meskipun tindakan kliennya salah, ia berharap hakim memberikan hukuman yang adil.

"Perbuatannya ini memang salah, tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari majelis hakim," ucapnya.

Kuasa hukum juga meminta agar Panca ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk rehabilitasi kejiwaan, mengingat selama persidangan Panca menunjukkan perilaku yang mengarah pada gangguan mental.

BACA JUGA:Kebakaran Ruko Kedai Kopi di Jagakarsa, Kerugian Ditaksir 700 Juta

"Kami juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena saat melakukan tindakan tersebut kondisi dan kesehatan mentalnya terganggu, dengan ditandai niatnya untuk melakukan upaya bunuh diri," tukasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi Panca.

Jaksa menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya, sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Panca Darmansya Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Juga Jadi Tersangka KDRT

Jaksa juga menilai Panca melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM, melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kategori :