"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan, membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dan mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," jelas jaksa.
Majelis hakim juga telah menjadwalkan agenda sidang selanjutnya pada 26 Agustus 2024 untuk pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum.
Jaksa menjelaskan bahwa Panca didakwa dengan tujuh pasal penting terkait dugaan kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.