JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah, termenung usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.
Hakim menilai sah dan meyakinkan bahwa Panca bersalah membunuh empat buah hatinya di Jagakarsa pada Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Vonis Mati untuk Panca Darmansyah atas Kasus Pembunuhan Anak, Hakim: Tidak Ada Faktor Meringankan
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati Oleh Hakim
Seolah tidak menerima vonis mati itu, Panca pun melawan. Melalui penasihat hukumnya, Kubu Panca mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang.
Pengajuan banding dinyatakan usai Panca dengan tim pengacaranya.
Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sebelumnya memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya usai pembacaan vonis tersebut.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," kata Amriadi ditemui usai sidang.
BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila
Menurut Amriadi, pihaknya kekeh bahwa kliennya tak bersalah. Untuk itu, Amriadi menilai tak sepatutnya divonis mati.
Dia mengklaim kliennya memiliki gangguan kejiwaan sehingga vonis mati yang dialamatkan ke Panca tidaklah sah.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim sama Sulistyo Muhamad Dwi Putro sama dengan tuntutan Jaksa. Hakim menilai Panca membunuh empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan keji menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.
Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.