"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang saat ini sudah dalam proses penyidikan," bebernya.
Diungkapkannya, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti.
"Saat ini penyidik masih fokus melengkapi pembuktiannya untuk nanti nya akan dilaksanakan gelar perkara kembali," ungkapnya.
Diketahui, Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak dibawah umur.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Benar perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan," katanya kepada awak media, Jumat 5 Juli 2024.
Diungkapkannya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi.
"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan klarifikasi, karena penyelidikan," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada para korban agar melapor dan koordinasi kepada penyidiknya.
"Apabila ada yang merasa jadi korban peristiwa, agar segera untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA," ujarnya.
Disebutkannya, korban awalnya membuat LP di Polsek Cisauk. Kini kasusnya ditangani di Polres Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini, terdapat belasan anak dibawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh bocah berinisial MR (13).
Kejadian itu diduga terjadi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.