Babak Baru Kasus Perundungan PPDS Undip, 34 Saksi Diperiksa

Rabu 18-09-2024,06:13 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, babak baru kasus perundungan PPDS Anestesi FK Undip dr Aulia Risma Lestari.

Hal ini usai pihak FK Undip dan RS Kariadi mengakui adanya perundungan di lingkungan pendidikannya.

Polda Jateng pun menilai hal ini dapat memudahkan proses penyelidikan.

BACA JUGA:KPK Berpotensi Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang, Emang Berani?

BACA JUGA:Bolehkah KTP Dilaminasi supaya Awet? Simak Informasi dari Dirjen Dukcapil

"Pernyataan Undip dan RS Kariadi akan memudahkan proses penyelidikan oleh Polri," kata Artanto ketika dihubungi Disway, 17 September 2024.

Sementara itu, pihaknya tengah memeriksa sebanyak 34 orang saksi kasus perundungan PPDS Anestesi FK Undip Aulia Risma Lestari.

"Saat ini yang diperiksa sudah 34 orang saksi, baik dari teman seangkatan, para chief angkatan, dan bendahara," kata Artanto ketika dihubungi Disway, 17 September 2024.

Bukan hanya itu, saksi-saksi yang dimintai keterangan juga termasuk pihak FK Undip, RS Kariadi, serta staf Kemenkes dan Kemendikbud untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, disebutkan bahwa FK Undip dan RS Kariadi kurang kooperatif terhadap proses penyelidikan dan mangkir dari panggilan.

BACA JUGA:Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

BACA JUGA:DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Berlanjut ke Paripurna

Terkait hal ini, Artanto mengatakan bahwa koordinasi dengan kedua pihak tersebut sudah cukup baik.

"Koordinasi dengan Undip dan RS Kariadi cukup baik," tegasnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari para saksi.

Kategori :