Bolehkah KTP Dilaminasi supaya Awet? Simak Informasi dari Dirjen Dukcapil

Bolehkah KTP Dilaminasi supaya Awet? Simak Informasi dari Dirjen Dukcapil

Ilustrasi KTP (Kartu Tanda Penduduk)-Foto/Dok/Dimas-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pertanyaan mengenai KTP sebagai identitas bolehkah dilaminasi supaya awet seringkali menjadi sorotan.

KTP sendiri merupakan salah satu kartu identitas kependudukan yang wajib untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah berumur 17 tahun ke atas. 

Selain itu, KTP juga termasuk dokumen yang cukup penting yang seringkali digunakan untuk berbagai macam keperluan.

BACA JUGA:Gampang! Cara Cek NIK KTP Dipakai dukungan Calon di Pilkada 2024

Mulai dari berpergian ke luar kota, melamar pekerjaan dan keperluan administrasi lainnya.

Karena penting, sejumlah masyarakat ada yang laminating atau melaminasi KTP supaya lebih awet.

Lalu, apakah diperbolehkan untuk melaminasi kartu identas seperti KTP? Simak informasinya dari Dirjen Dukcapil.

Bolehkah KTP Dilaminasi supaya Awet?

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur boleh atau tidaknya dokumen pribadi seperti KTP dilaminasi.

BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK KTP secara Online, Bisa Lewat WhatsApp hingga Media Sosial

"Boleh atau tidaknya KTP di-laminating perlu kamu sampaikan jika hal tersebut tidak regulasi yang mengatur terkait hal tersebut," kata Teguh.

Walaupun tidak secara langsung dilarang, namun Teguh menjelaskan jika blangko KTP yang tersedia dan digunakan sekarang ini telah memiliki spesifikasi yang baik.

Karena itulah, secara teknis masyarakat tak perlu me-laminating KTP yang dimiliki.

Jika terlanjur dilaminasi, Teguh mengatakan masyarakat tidak perlu melepasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: