4. Bos perusahaan telah dilaporkan ke polisi atas dua perkara.
Dua perkara yang dilaporkan yakni pengancaman dan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Firdaus sebagai juru bicara polisi menyatakan bahwa kedua laporan polisi tersebut masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Bantu Jemaat Misa, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng Keliling Bawa Denah Acara di GBK
BACA JUGA:Pencurian Bajaj di Menteng Atas Terekam CCTV, Pelaku Mendorong Sebelum Kabur
Saat ini, tiga orang saksi sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga berencana untuk memeriksa terlapor setelah pemeriksaan saksi selesai.
Keseluruhan kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di tempat kerja.
Dalam situasi seperti ini, karyawan harus merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan yang dapat merugikan kesejahteraan dan psikologis mereka.
Semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, harus bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan menghormati hak asasi manusia.