KPK Akan Rampungkan Analisis Laporan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi

Rabu 18-09-2024,15:08 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, akan menyelesaikan analisis mengenai dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep dalam waktu 7 hari kerja.

Pahala mengatakan, pihaknya akan bertukar data dengan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) ke dahulu Dumas KPK,  dalam menangani laporan yang menyeret putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.

“Kami dengan Dumas, lewat pimpinan kita tukar-tukaran data supaya enggak dipanggil dua kali, dipanggil Dumas, dipanggil kami. Data di sana apa, di kami apa, mungkin seminggu lah, enggak susah-susah juga kan,” ujar Pahala usai mengikuti agenda wawancara seleksi calon pimpinan KPK di Kantor Sekretariat Negara (Setneg) pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:11 Perjalanan KA Ini Diberhentikan Luar Biasa Imbas Gempa Guncang Bandung

BACA JUGA:Jangan Panik! Gempa Bumi M 4.9 di Bandung Raya Tidak Timbulkan Tsunami

Pada kesempatan ini, Pahala belum bisa menyampaikan secara blak-blakan mengenai sosok inisial Y yang merupakan teman Kaesang. Ia mengatakan hal itu masih dibahas di internal KPK.

“Ini kami internal dulu. Kan di Dumas juga dikerjain,” ucap dia.

Sebelumnya, Pahala menyampaikan apabila penggunaan jet pribadi dikonversikan ke dalam rupiah, maka didapat angka Rp90 juta setiap orang.

Dalam perjalanan 18 Agustus 2024 lalu, Kaesang bepergian bersama istrinya Erina Gudono. Kemudian kakak Erina dan seorang staf sehingga keseluruhan berjumlah Rp360 juta.

"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu," kata dia.

BACA JUGA:5 Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Bandung, Kekuatannya 3,1 Magnitudo

BACA JUGA:Teman Kaesang Disebut Ikut Naik Jet Pribadi ke AS, Kuasa Hukum: Ada 8 Orang Penumpang

Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa 17 September 2024.

KPK mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak.

 

Kategori :