BEKASI, DISWAY.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga orang yang dikenal piawai memalsukan dokumen kredit kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi Timur.
Ketiga tersangka berinisial RAI, MHA, dan FR.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan dokumen palsu tersebut berupa Akta Jual Beli (AJB) palsu, slip gaji palsu, Rekening Koran Palsu, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.
BACA JUGA:Jadi Korban Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB, Seorang Advokat Lapor ke Polda Metro Jaya
Berkas-berkas dipalsukan untuk mendapatkan kredit kendaraan bermotor, kemudian disalahgunakan melalui Facebook.
"Modus operandi pelaku yakni dengan cara pelaku melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen yang tidak benar atau palsu," ungkapnya.
Menurut Dedi, polisi menangkap ketiga tersangka setelah mendapat laporan dari korban pada Kamis.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemantauan di media sosial dan menemukan indikasi pelaku hendak menjual kendaraan hasil curian tersebut.
"Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mall Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” ujar dia.
BACA JUGA:Korban Pemalsuan Dokumen RUPSLB Desak Bareskrim Segera Periksa Eks Gubernur Sumsel
Dari hasil interogasi, terungkap modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan membeli atau menyewa kendaraan dari perusahaan leasing sekaligus mengontrak rumah di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku kemudian membuat surat lamaran palsu dengan membuat AJB palsu.
Pelaku kemudian membuat slip gaji palsu dari AJB untuk mengelabui pihak leasing dengan cara mengatasnamakan tersangka sebagai karyawan dan memperoleh penghasilan.
BACA JUGA:KPK Jawab Santai Tudingan Pemalsuan Dokumen Saat Sita Ponsel Milik Hasto dan Stafnya
Selain itu, pelaku juga menyertakan surat keterangan kepemilikan usaha sebagai syarat bertransaksi dengan pihak leasing.