Dedi menyebutkan bahwa pelaku dengan cepat memberikan semua dokumen palsu tersebut kepada pihak leasing untuk mengamankan kredit kendaraan yang akan disetorkan.
"Pasal dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terangnya.