Dalam perkara ini, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terjadi di wilayah Banten pukul 18.45 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Normal Pasca Gempa Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Menteri Rosan Ungkap Investor Masih Ragu Masuk RI, Pengamat Beberkan Penyebabnya
Muhaimin Syarif ditangkap lantaran kerap tak memenuhi panggilan tim Pengidik KPK.
Lebih lanjut, KPK juga membeberkan nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)