Kendati demikian, lanjut Devid, pihak CV. Rajasa harus membayar estimasi kerusakan sekitar 144 juta rupiah. Tetapi, pihak tergugat tidak berkenan untuk membayar kerugian itu.
"Sehingga akhirnya gugatan ini masuk dan kami menggugat termasuk dengan total nilai-nilai kerugian yang timbul akibat adanya perkara ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agus Nismal menjelaskan kronologi sesuai versi keterangan dari pihaknya. Dia meyangkan mengapa dalam transaksi belasan unit mobil itu tidak di asuransikan.
"Dalam perjanjian sebelumnya, surat penawaran harga itu, para pihak ini sudah memberitahu kepada pihak penggugat bahwa ini tidak dimasukin asuransi. Nah, mereka setuju dengan hal tersebut," ujarnya di PN Tangerang.
BACA JUGA:DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Aturan MK, Berikut Isinya
"Nah, mereka pun setuju dengan tidak dimasukkan asuransi. Kemudian, poin yang kedua adalah setelah terjadi eksiden, pihak kami, principal itu datang ke mereka. Untuk berbicara mengenai biaya yang perlu dibantu," sambungnya.
Menurut Agus, pihak Rajasa sudah menguslkan jalan tengah dari polemik ini. Namun tidak menemukan titik terang.
"Jadi bukan tidak mau bantu, kita ada mau bantu. Nilai tersebut ada. Cuman pertama itu kerusakan dari pihak (CKML, telah dicek-cek itu kerusakan katanya 75 juta. Estimasi yang terbesar, nah dari kita cuma sanggup untuk memberikan 20% dari nilai tersebut," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Agus, pihak Rajasa terus membuka pintu agar kasus tersebut menemui titik terang. Kalau bisa, dilakukan secara kekeluargaan.
"Tetap membantu, masih memberikan membuka pintu terbuka, tapi dengan kemampuan dari tergugat. Kami sesama lawyer tetap berkomunikasi bagaimana supaya yang terbaik," urainya.
Sebagai informasi, kedua CV itu berasal dari Tangerang. Perkara itu sendiri terdaftar sebagai sidang perdata Gugatan Sederhana, dengan nomor perkara 87/Pdt.G.S/2024/PN Tangerang.
Minggu depan, kedua belah pihak akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda kesimpulan.