JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023, Kamis 19 September 2024.
Kejati DKI mencium praktik korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp 371 miliar.
BACA JUGA:Operasi Sikat Jaya 2024 Ungkap 276 Kasus, Curanmor Hampir Setengahnya
BACA JUGA:PT Indofarma Telah Bertemu Karyawan Terkait THR, Begini Hasilnya
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah AP selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, GSR sebagai mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY selaku mantan Head of Finance PT IGM.
Atas penetapan itu dan untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Jumat 20 September 2024.
Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis 19 September 2024.-Dok. Kejati DKI Jakarta- Foto: Dok. Kejagungzoom-in-white
Syahron menjelaskan peran AP dalam kasus rasuah ini yakni memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Modus licik AP yakni membuat piutang ataupun utang, juga pembayaran uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.
"Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ucapnya.
Tak hanya itu, Direktur PT IGM 2020–2023 berinisial GSR, turut bermufakat jahat dalam penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Penjualan itu dimanipulasi demi mencapai target perusahaan pada tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:PT Indofarma Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Supervisor, Cek Persyaratannya
Modus licik itu ternyata untuk menutupi kerugian BUMN farmasi. Dalam penyidikan jaksa, PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.
Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024).-Dok. Kejati DKI Jakarta-
Dalam praktiknya, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM 2019–2021 untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY juga kemudian mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Serta, membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.