Insentif Permudah Layanan Wajib Pajak, Kepala Bapenda: Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Jakarta

Senin 23-09-2024,18:23 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Misalnya, menggagas program cicilan pembayaran pajak bagi masyarakat, sehingga bisa membayar beban pajaknya sebanyak tiga sampai enam kali dalam setahun.

"Yang selama ini pakai insentif itu bagus. Akan lebih baik jika pembayaran pajak tiga bulan sekali. Maksud saya, dalam setahun itu diselenggarakan tiga atau enam kali. Dicicil karena kemampuan masyarakat kita berubah sekarang. Kemampuan daya beli, kesejahteraan masyarakat kan menurun. Jadi dibuat aja seperti itu, dicicil," tutur Trubus saat dihubungi disway.id, Senin, 23 September 2024.

Kemudian, untuk menaikkan PAD DKI Jakarta, Bapenda juga harus mengaktifkan kembali pengadilan pajak untuk mengadili para penunggak. "Yang besar-besar itu kan bandel-bandel tuh. Itu nanti Bapenda menyerahkan ke pengadilan pajak, mengaktifkan pengadilan pajak," ucapnya.

Trubus pun menyoroti banyak gedung atau rumah di Jakarta yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Menurutnya, Bapenda perlu menaikkan pajak bagi bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya.

BACA JUGA:Kondisi Gapura Wisata Pantai Toronipa Senilai Rp32 Miliar Isinya Kopong, Begini Tanggapan Pemprov Sultra

Tujuannya agar gedung-gedung terbengkalai tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat usaha, sehingga menjadi lebih produktif dan dapat meningkatkan perekonomian Jakarta.

"Jangan dibiarkan kosong terlantar seperti itu. Kemudian yang kondisi rusak-rusak kan banyak. Nah, itu dipajaki juga gitu kalau disuruh dibongkar, supaya itu tanahnya jadi produktif," pungkasnya. (Cahyono)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :