Insentif Permudah Layanan Wajib Pajak, Kepala Bapenda: Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Jakarta

Senin 23-09-2024,18:23 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sementara, pembebasan pokok 50 persen baru bisa diberikan kepada WP dengan kriteria PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) 2023 sebesar Rp 0, tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen, serta bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

Sedangkan pembebasan nilai tertentu dapat diberikan dengan kriteria PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0, kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023, tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen, bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, serta bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.

Bapenda DKI Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 dan Keringanan Sanksi

Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBB P2 dengan kriteria tertentu. WP harus mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Kriteria pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan yakni WP orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

Kemudian, WP orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi, WP Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya, WP yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.

Hanya saja, WP dapat dikenakan sanksi jika lalai membayar PBB-P2.

BACA JUGA:Penyaluran BBM Subdisi di Sumatera Utara Diperketat, BPH Migas Gandeng Pemprov

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sanksi yang mungkin dibebankan yaitu sanksi administratif berupa bunga sebesar satu persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Besaran bunga dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Lusiana mengungkapkan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara cicilan atau angsuran dengan ketentuan angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023, permohonan diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

BACA JUGA:Bank DKI Berikan Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Pemprov DKI Jakarta

Pada 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024, terdapat keringanan terhadap sanksi tersebut, yaitu pembebasan sanksi administratif.

Pembebasan sanksi administratif diberikan dengan skema persentase sebesar 100 persen, pembebasan sanksi administratif dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa harus WP mengajukan permohonan secara mandiri, pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah, pemberian pembebasan sanksi berlaku untuk periode pembayaran 4 Juni sampai 30 November 2024.

Menanggapi kemudahan WP dalam pembayaran pajak, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) DKI Jakarta, Bapenda bisa berinovasi, selain memberikan insentif kepada wajib pajak.

BACA JUGA:Kondisi Gapura Wisata Pantai Toronipa Senilai Rp32 Miliar Isinya Kopong, Begini Tanggapan Pemprov Sultra

Kategori :