Insentif Permudah Layanan Wajib Pajak, Kepala Bapenda: Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Jakarta

Senin 23-09-2024,18:23 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan insentif fiskal kepada Wajib Pajak (WP) pada 2024, agar mudah membayar dan melunasi pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi Jakarta.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, pembayaran pajak dari WP sejatinya merupakan bentuk gotong royong atau keikutsertaan warga dalam memulihkan kembali perekonomian di Jakarta setelah pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Heru Budi Tegaskan Pemprov DKI Perkuat Komitmen Anti-korupsi dan Anti-judi Online

“Wajib Pajak dapat memantau apabila ada informasi perpajakan daerah terbaru, khususnya melalui media informasi resmi Bapenda DKI," kata Lusiana dalam wawancara tertulis kepada disway.id, Senin, 23 September 2024.

Itu sebabnya, Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengimbau para WP agar memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dengan demikian, mereka dapat terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Lusiana menambahkan, kebijakan insentif pajak tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA:Pemprov DKI Targetkan Pembangunan PLTS Hasilkan 200 MW dan Net-Zero Emisi Karbon 2050

Melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Insentif pembayaran PBB-P2 pada 2024 yang diberikan Bapenda Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok, dan Pembebasan Sanksi Administratif.

Lusiana menjelaskan, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta untuk WP yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Belanja Produk Dalam Negeri Sebesar 62,61 Persen Sepanjang 2024

Pembebasan Pokok PBB-P2 terbagi dalam pembebasan 100 persen, pembebasan 50 persen, serta pembebasan Nilai Tertentu.

Pembebasan pokok PBB-P2 bisa diberikan kepada WP dengan kriteria objek rumah tinggal milik Orang Pribadi, hunian dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) hingga Rp 2 miliar, berlaku untuk WP dengan 1 Objek Pajak. "Jika WP memiliki lebih dari 1 Objek Pajak, pembebasan diberikan kepada NJOP terbesar, sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024," ujar Lusiana.

Kategori :