JAKARTA, DISWAY.ID - Ferry Irawan tidak mampu membayar nafkah Iddah dan Mutah kepada Venna Melinda sebesar Rp60 juta pada putusan cerai pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sehingga, status gugatan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan dinyatakan gugur dan mereka masih berstatus sebagai suami istri yang sah.
BACA JUGA:Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berujung Ditunda Seminggu Gegara Salah Alamat
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno mengaku tidak menuntut nafkah pada proses perceraian kedua ini. Venna hanya ingin resmi bercerai saja dengan Ferry Irawan.
"Jadi permasalahan pihak sana mampu atau tidak saya kurang paham. Jadi saya cuman tahunya berdasarkan salinan putusan itu tidak dilaksanakan 6 bulan ketemu Oktober kemaren itu sudah gugur secara hukum," ujarnya ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 23 September 2024.
"Cuman perkara yang disampaikan disini, kita gak minta apa-apa. Kita hanya minta putusannya itu cerai cuman satu macam saja," ujarnya lagi.
Secara hukum, pada gugatan cerai kedua ini, Venna Melinda berhak untuk menuntut nafkah kepada Ferry Irawan.
"Jadi masalah kewajiban-kewajiban itu kita juga tidak disampaikan di perkara ini kan kita gak minta apapun meskipun dalam surat edaran mahkamah agung kita diperbolehkan," kata Wijayono.
"Jadi ini kan edukasi buat perempuan-perempuan ya, jadi katanya kalo laki-laki yang mengajukan perempuan berkah atas idah mutah nafkah terus kalo perempuan yang mengajukan tidak memperoleh apa-apa itu salah sebenarnya," pungkasnya.