"Tapi karena dari hakim menanyakan, karena tergugat melakukan eksepsi terhadap kewenangan relatif PA Jakpus, saat ditanya bukti-buktinya belum siap, jadinya kita belum siap menyanggah. Akhirnya ditunda sampai tanggal 2 Oktober," pungkas Machi.
"Tapi karena dari hakim menanyakan, karena tergugat melakukan eksepsi terhadap kewenangan relatif PA Jakpus, saat ditanya bukti-buktinya belum siap, jadinya kita belum siap menyanggah. Akhirnya ditunda sampai tanggal 2 Oktober," pungkas Machi.