Alvin Lim melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di pengadilan.
BACA JUGA:Kejati Babel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Mafia Tanah PT GFI
"Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, inikan PT Internasional ya dia punya uang untuk menyogok di situ akhirnya dimenangkan lah si pembeli. Tapi kalau ini sesuai dengan hukum pembeli yang beritikad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah seharusnya dia hentikan," ujarnya.
Selain itu, Alvin Lim juga menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.
Laporan kepolisian tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli palsu alias tidak sah. Sebab, pengadilan yang memutuskan perkara itu tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak kepolisian.
"Jadi harusnya dilaporkan dulu ke polisi biar ada putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik," jelas Alvin Lim.
"Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi tau pengadilan tetap saja si mafia itu menganggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia," tegas Alvin Lim.