JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah menjatukan hukuman kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap yang melibatkan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, AGK divonis 8 penjara.
BACA JUGA:14 Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Malut Mangkir Diperiksa KPK, Berdalih Mengira Panggilan Penipuan
BACA JUGA:KPK Dalami Kasus Korupsi AGK Sebelum Jadi Gubernur, Ketua DPRD Malut KD Kembali Diperiksa
Adapun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta 9 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut AGK untuk membayarikan denda Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesai Rp 107 miliar lebih dan 90 ribu USD.
Namun, dalam hal ini Majelis Hakim yang diketuai Kadar Noh memutuskan uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan 90 ribu USD.
BACA JUGA:Sebidang Tanah dan Rumah di Jakarta Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut AGK
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami Peran Bos PT Rohijireh Mulia sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
"Dengan ketetuan, jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya dalam persidangan pada Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, Kadar menegaskan bahwa vonis tersebut mencerminkan kesepakatan antara Hakim dan Jaksa yang yakin bahwa AGK terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-nama.
Namun, Majelis Hakim menolak argumen yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yang berusaha meringankan hukuman.
BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Guna Dalami Pembelian Aset Mantan Gubernur Malut AGK
"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, terdakwa dipersilakan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya," lanjut Kadar.