KPK Dalami Kasus Korupsi AGK Sebelum Jadi Gubernur, Ketua DPRD Malut KD Kembali Diperiksa

KPK Dalami Kasus Korupsi AGK Sebelum Jadi Gubernur, Ketua DPRD Malut KD Kembali Diperiksa

DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK)-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud alias KD sebagai saksi dalam kasus Korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Dalam kasus ini, AGK diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Berdasarkan pantauan disway.id, Kuntu Daud berjalan ke luar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12 siang. 

BACA JUGA:Banjarmasin Jadi Tuan Rumah HPN 2025, PWI Tegaskan Sesuai Keputusan Konkernas

BACA JUGA:Laporan Gratifikasi Sebanyak 2.975 Diungkap KPK, Singgung Conflict of Interest Bagi Penyelenggara Negara

“Ditanya waktu (AGK) masih jadi calon gubernur,” kata Kuntu usai pemeriksaan, Kamis, 19 September 2024. 

Ia menjelaskan tidak ditanya perihal Blok Medan dan perputaran uang AGK. 

Adapun dalam pemeriksaan sebelumnya, Kuntu mengaku diperiksa terkait pembangunan kantor PDI Perjuangan yang ada di Sofifi, Maluku Utara.

"Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba) pembangunan kantor... Kantor PDI-P... di Sofifi," kata Kuntu kepada wartawan pada Senin, 12 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, ia mengaku hanya mendapatkan satu pertanyaan dari penyidik KPK terkait hal itu. 

BACA JUGA:PKS Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak Seluruh Wilayah Indonesia

BACA JUGA:Demokrat Ungkap Nama Ketua Harian Hingga Sekretaris Timses Ridwan Kamil-Suswono

"Saya cuman satu pertanyaan saja," ujarnya. 

Terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu pada 13 September 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads