KPK Dalami Kasus Korupsi AGK Sebelum Jadi Gubernur, Ketua DPRD Malut KD Kembali Diperiksa

KPK Dalami Kasus Korupsi AGK Sebelum Jadi Gubernur, Ketua DPRD Malut KD Kembali Diperiksa

DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK)-disway.id/Ayu Novita-

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan adapun dugaan penyuapan ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dalam perkara ini, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terjadi di wilayah Banten pukul 18.45 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Normal Pasca Gempa Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Menteri Rosan Ungkap Investor Masih Ragu Masuk RI, Pengamat Beberkan Penyebabnya

Muhaimin Syarif ditangkap lantaran kerap tak memenuhi panggilan tim Pengidik KPK. 

Lebih lanjut, KPK juga membeberkan nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar. 

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: