Polsek Ciputat Timur Ungkap 3 Kasus Tawuran, 10 Pelaku Ditangkap: Ada Anak di Bawah Umur

Kamis 26-09-2024,16:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGSEL, DISWAY.ID - Polsek Ciputat Timur ungkapnya tiga kasus tawuran yang terjadi di wilayahnya.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan total 10 orang diamankan pihaknya dalam ungkap tersebut.

BACA JUGA:Cerita Keluarga Salah Satu Jenazah di Kali Bekasi, Tak Menyangka Hendak Ikut Tawuran

BACA JUGA:Tim Patroli Presisi Gagalkan 111 Kasus Tawuran dalam 3 Bulan Terakhir

"Pada kesempatan sore hari ini kami dari polsek Ciputat Timur akan menyampaikan beberapa ungkap kasus yang sudah dilaksanakan dalam satu sampai dua minggu belakangan dalam mengungkap kasus ini yaitu terkait dengan peristiwa tawuran pada kesempatan kali ini yang kami sampaikan adalah terdapat tiga kejadian atau peristiwa," katanya kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

Diungkapkannya, total dari tiga kasus itu sepuluh orang diamankan lima orang merupakan anak dibawah umur.

"Dalam peristiwa kali ini yang terlibat dan yang menjadi pelaku 10 orang, lima orang yang sudah berhasil di amankan dan lima lainnya ini yang berstatus anak-anak namun tidak kami tampilkan di kesempatan kali ini," ungkapnya.

Dijelaskannya, kejadian pertama terjadi di kawasan Taman Situ Gintung, Ciputat Timur.

BACA JUGA:Kapolsek Pastikan Tim Patroli Presisi Tak Mengejar 7 Remaja yang Tewas Mengambang di Kali Bekasi Saat Razia Tawuran

BACA JUGA:Buntut 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, KPAD Apresasi Polisi Cegah Aksi Tawuran: Sudah Dicegah Jangan Lari ke Sungai

"Yang pertama adalah yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September di Taman Situ Gintung, Kecamatan Ciputat Timur. Barang buktinya adalah 7 bilah senjata tajam 2 bilah 7 bentuk celurit dan 2 bentuk dan 21 kendaraan roda dua," jelasnya.

Kemudian kejadian kedua terjadi di kawasan Kampung Sawah, Ciputat.

"Yang kedua yaitu terjadi di kampung Sawah kampung Sawah Tegal Rotan depan pom bensin Kelurahan Sawah Baru pada saat kejadian yang diamankan yaitu satu dengan tersangkanya inisialnya adalah MR usianya 18 tahun. Yang salah satu bb-nya adalah senjata tajam berjenis kelewang dengan tersangka jumlahnya dua inisial MIA dan inisialnya MY," paparnya.

"Yang keseluruhan tersangka ini kami gunakan pasal 1 Undang-undang darurat terkait kepemilikan yang kedua adalah pasal 169 KUHP." tandasnya.

Kategori :