Adapun 70 persen produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar yang terdaftar BPOM adalah produk lokal, sedangkan sisanya merupakan produk impor.
BACA JUGA:Guru Agama Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya di Ciputat
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Tangerang, Rusdi Alam Bakal Bentuk AKD
"Kira-kira 4-5 bulan yang lalu dari pelaku usaha, mereka hampir kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin dari instansi terkait lainnya," ungkap Zulhas.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak memiliki jaminan keamanannya.
"Kedua, tentu merugikan negara (pajak), yang ketiga akan sangat merugikan industri yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, tidak kalah bersaing dengan negara-negara manapun," tuturnya.
BACA JUGA:Sheila On 7 Sukses Tutup Konser Tunggu Aku di Bandung, Lepas Rindu Sheilagank
BACA JUGA:Manchester United Pilih Max Allegri Sebagai Pengganti Ten Hag
Oleh karena itu, pemerintah melalui BPOM berkomitmen untuk bertindak tegas agar tidak ada lagi produk impor ilegal, termasuk kosmetik.
"Peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha dan keberlangsungan produk kosmetik lokal. Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi produk-produk dalam negeri," paparnya.