Lolly Kembali Jalani Visum Buntut Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh

Senin 30-09-2024,17:27 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anak artis Nikita Mirzani, Lolly menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Senin 30 September 2024.

Visum lanjutan itu atas permintaan dari dokter RSCM. 

"Hari ini pemeriksaan L untuk visum lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:2 Orang Saksi Tambahan Bakal Diperiksa dalam Kasus Vadel Badjideh yang Diduga Hamili Lolly

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menambahkan pihak dokter memerlukan observasi lanjutan terkait hasil  kemarin. Karena ini, Loly diminta untuk kembali menjalani visum.

"Jadi dari hasil visum sementara kemarin, akan dibuatkan kesimpulan nanti. Oleh karena itu dari pihak rumah sakit meminta untuk visum lanjutan hari ini," tuturnya.

"Sekarang visum tambahan untuk memperbanyak bukti yang ada," sambungnya.

Lolly didampingi penasihat hukum dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PPA Polres Jaksel. 

"Itu yang ikut mendampingi," bebernya.

Sebelumnya, pacar anak Nikita Mirzani yang dipolisikan, Vadel Alfajar Bajideh diduga meminta Laura Meizani untuk menggugurkan kandungan dua kali.

BACA JUGA:Lolly Jalani Visum Tambahan di RSCM Hari Ini, Polisi: Perlu Ada Observasi dan Kesimpulan

Hal itu diketahui usai Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan memberikan beberapa bukti.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Sabtu 14 September 2024.

Diterangkannya, Niki yang merupakan ibu dari Lolly  merasa dirugikan hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," terangnya.

Kategori :