Ini Tampang Pelaku Pencabulan 2 Santri di Bekasi, Ternyata Guru Ngaji

Senin 30-09-2024,18:48 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani

BEKASI, DISWAY.ID - Aparat kepolisian memperlihatkan dua orang tersangka pelaku pencabulan santriwati di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Senin, 30 September 2024.

Kedua tersangka diketahui telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut sejak tahun 2020.

Menurut Wakapolres Bekasi AKBP Saufi Salamun, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudin bin Mulin dan Muhammad Hadi Sopyan, diketahui berprofesi sebagai guru mengaji.

BACA JUGA:Gawat, Ponpes Kabupaten Bekasi Tempat Tersangka Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Berizin!

Para tersangka ini kerap kali mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Saufi menyatakan, hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melapor ke polisi terkait perbuatan kedua tersangka. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mengamankan korban lainnya.

"Kami akan terus kembangkan. Karena kami tahu yang dalam pernyataan terakhir ini kan dari 2020 terus sampai sekarang kami tahu arahnya. Itu juga menjadi concern penyidik apakah ada korban yang lain," ujar Saufi di Bekasi pada Senin, 30 September 2024 sore WIB.

BACA JUGA:Ayah dan Anak Terduga Pencabulan 3 Santriwati di Ponpes Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Apabila ditemukan korban yang lain tentu akan masuk dalam berkas penyidikan yang akan menentukan beratnya tuntutan kepada kedua tersangka maupun dalam hakim jatuhkan vonis," sambungnya.

Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:KPAD Buat Kontak Pengaduan, Korban Pencabulan Diharapkan Jangan Takut Melapor

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang dia.

 

Kategori :