Ayah dan Anak Terduga Pencabulan 3 Santriwati di Ponpes Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di ponpes tersebut.-dok disway-
BEKASI, DISWAY.ID - Sebuah video yang memperlihatkan warga tengah mengunjungi Pondok Pesantren (PonPes) Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian luas di media sosial.
Masyarakat setempat berkumpul di pesantren tersebut karena marah terhadap pimpinan pondok pesantren itu.
Kejadian ini berlangsung setelah pimpinan pesantren diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di ponpes tersebut.
BACA JUGA:Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Pria Lansia di Kemayoran Cabuli Siswi SMP hingga 3 kali
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan laporan perkara yang dibuat tim penyidik.
"Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi ini sudah digelarkan menjadi tersangka," unglap Ngurah Wiratama.
Wiratama juga menyebutkan, kedua tersangka merupakan ayah dan anak. Selain itu, diketahui mereka telah menjalankan tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir.
"Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya," ujar dia.
Ia menyatakan, kedua pelaku bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan hanya sebagai ustadz.
Wiratama juga menegaskan bahwa pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: