KPAD Buat Kontak Pengaduan, Korban Pencabulan Diharapkan Jangan Takut Melapor

KPAD Buat Kontak Pengaduan, Korban Pencabulan Diharapkan Jangan Takut Melapor

KPAD Buat Kontak Pengaduan, Korban Pencabulan Diharapkan Jangan Takut Melapor-Disway/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID-- Wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Novrian menjelaskan bahwa telah membuat kontak pengaduan terhadap korban-korban yang mengalmi kasus pencabulan karena malu akan bercerita dan melapor.

Dia membuat kontak pengaduan karena tidak ingin kejadian serupa yang dialami oleh anak berusia lima tahun dicabuli oleh seorang terduga pelaku berinisial W di kawasan Bekasi Barat.

BACA JUGA:KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan

BACA JUGA:KPAD Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Hal itu disampaikannya setelah terduga pelaku W ditangkap di kediamannya pada malam hari dan ditetapkan menjadi tersangka di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 20 September 2024 sore WIB.

"Kita sepakat di sini bahwa mereka adalah pahlawan. Buat apa? Buat melindungi orang-orang lain, orang-orang dari korban-korban, orang-orang seperti ini nih, orang-orang (pelaku) yang melakukan manipulasi," jelas dia.

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pria Paruh Baya Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur

BACA JUGA:Kronologi Kasus Pencabulan Bocah 5 Tahun Oleh Tetangganya di Bekasi, Diperdaya Saat Jajan ke Warung

"Melakukan komersial seks pada anak-anak yang mungkin belum sempurna secara psikologis maupun secara pemikiran," sambungnya.

Lebih lanjut, Novrian memastikan kerahasiaan pelapor sesuai kode etik yang tertera dan korban pun akan mendapatkan recovery psikologi keberhubungan sosial.

"Bisa menghubungi Polres ataupun ke kita langsung ke 082210000697," terangnya.

Melakukan komersial seks pada anak-anak yang mungkin belum sempurna secara psikologis maupun secara pemikiran," sambungnya.

Pelaku pun terjerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

BACA JUGA:Viral Oknum Guru Ngaji Diarak Keliling Kampung tanpa Baju di Sragen, Kini Ditahan Dugaan Pencabulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: