KPAD Buat Kontak Pengaduan, Korban Pencabulan Diharapkan Jangan Takut Melapor
KPAD Buat Kontak Pengaduan, Korban Pencabulan Diharapkan Jangan Takut Melapor-Disway/Dimas Rafi-
BACA JUGA:Usai Bikin LP Dugaan Pencabulan dan Aborsi, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa di Polres Metro Jaksel
Penetapan tersangka W didukung sejumlah alat bukti, antara lain hasil autopsi korban dan akta kelahiran.
Selanjutnya, baju kaos warna hijau, celana panjang, dan celana pendek.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh.
Laporan itu masuk dengan nomor nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: