BEKASI, DISWAY.ID - Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun), yang berdomisili di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terkait dengan dugaan tindak pidana pelecehan yang melibatkan santriwati.
Terungkapnya kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang disampaikan oleh korban yang berbeda ke Polres Metro Bekasi.
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan 2 Santri di Bekasi, Ternyata Guru Ngaji
BACA JUGA:Tuntut Tewasnya Remaja di Kali Bekasi, Kuasa Hukum RD Sudah Punya Sejumlah Saksi
Berdasarkan laporan tersebut, Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengatakan bahwa tindak pidana pencabulan tersebut bermula saat para korban sedang belajar mengaji di pondok pesantren (ponpes).
Selanjutnya, para korban diharuskan menginap di pondok pesantren tersebut.
Menurut Saufi, tindak pidana ini terbongkar pada September 2024 saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," ungkap Saufi di Bekasi pada Senin, 30 September 2024 sore WIB.
Menurut Saufi, pelaku yang menjadi korban adalah tiga orang anak di bawah umur.
BACA JUGA:Bantah Mau Tawuran, Keluarga Endus Ada Kejanggalan dari Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
"Korban sampai saat ini ada 3 semuanya di bawah umur," terang dia.
Dua orang yang menjadi tersangka adalah pemilik sekaligus guru pondok pesantren Al-Qona'ah.
"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Guru Al-Qur'an di Pondok Pesantren Al-Qona'ah itu diduga telah berulang kali melakukan tindak kekerasan seksual terhadap santrinya di Kampung Jarakosta Asem RT 02 RW 02 Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.