Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya 15 terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.