Menang Praperadilan, KPK Akui Penanganan Perkara Korupsi PT ASDP Sesuai Prosedur

Selasa 01-10-2024,20:19 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menolak gugatan praperadilan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPK Sebut 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD Sudah Lengkapi LHKPN

BACA JUGA:Pansel Serahkan 20 Nama Capim dan Cadewas KPK ke Presiden Jokowi Hari Ini

Terdapat empat tersangka yang gugatannya ditolak praperadilan yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspitadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhhamad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan ini menguatkan bahwa penanganan perkara kasus korupsi ini sudah sesuai prosedur. 

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," pungkas Tessa.

BACA JUGA:Usut Korupsi Perizinan IUP di Kaltim, KPK Periksa 6 Saksi dan Cekal 3 Orang ke Luar Negeri

BACA JUGA:Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Segera Disidangkan, KPK Resmi Pindahkan Muhaimin Syarif ke Rutan Ternate

KPK mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Bukan hanya soal pembelian kapal bekas.

"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam perkara ini, Tessa mengungkapkan telah menetapkan empat orang  tersangka. Adapun kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.

Kategori :