Usut Korupsi Perizinan IUP di Kaltim, KPK Periksa 6 Saksi dan Cekal 3 Orang ke Luar Negeri

Usut Korupsi Perizinan IUP di Kaltim, KPK Periksa 6 Saksi dan Cekal 3 Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses perizinan usaha pertambangan di Kalimantan timur dari enam orang saksi.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur dari enam orang saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 30 September 2024 di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

"Penyidik mendalami proses perizinan IUP di Pemprov Kaltim dan peran saksi dalam proses perijinan tersebut," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dibuka Lagi! Tiket Presale 2 Konser Dewa 19 di GBK, Beli Hari Ini Pukul 17.00 WIB

BACA JUGA:Cek Daftar Harga Bensin Shell, Vivo, Hingga BP Terbaru Hari Ini 1 Oktober 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.Id enam saksi yang diperiksa adalah Kepala Saksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza: Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim.

Lalu, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprove Kalimantan Timur Norhayati Usman; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (7 Juni 2018-1 Desember 2018) Nursigit; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi, dan Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama Sandy Ardian. 

Terbaru, dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC.Namun, Tessa belum bisa merinci nama dan jabatan tiga orang yang dicegah.

BACA JUGA:Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Segera Disidangkan, KPK Resmi Pindahkan Muhaimin Syarif ke Rutan Ternate

BACA JUGA:Calon Pengganti Mohamed Salah, Liverpool Saingi Arsenal Dapatkan Bryan Mbeumo

KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Barang bukti yang disita KPK yakni sejumlah dokumen terkait izin tambang diwilayah Kalimantan Timur. 

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024. 

Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads