JAKARTA, DISWAY.ID - 1 tersangka baru pembubaran acara FTA Kemang ditetapkan kepolisian pada Rabu 2 Oktober 2024.
Tersangka baru ditetapkan dalam pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan yang diduga ada aksi pengeroyokan terhadap petugas keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka baru itu berinisial MR alias RD (28).
BACA JUGA:Jakpro Sukses Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Rawamangun
BACA JUGA:Tangan Netanyahu Gemetar Saat Komentari Serangan Rudal Iran ke Tel Aviv
"Peran tersangkan menendang salah satu Satpam dan mencoba memukul," katanya kepada awak media, Rabu 2 Oktober 2024.
Sebelumnya, saksi kunci diperiksa Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan seorang saksi kunci di lokasi kejadian diperiksa polisi.
Hal itu dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran oleh massa pada Sabtu 28 September.
BACA JUGA:Jakpro Sukses Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Rawamangun
BACA JUGA:Menhub Budi Karya: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Butuh Sinergi Kuat dari Semua Pihak
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut saksi kunci tersebut berinisial JW.
Diterangkannya, JW diduga mengetahui betul soal kejadian pembubaran diskusi ini.
"Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW," terangnya.