BACA JUGA:Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029
Saat kejadian, saksi itu disebut ada di lokasi dan mengetahui rangkaian kegiatan hingga aksi pembubaran.
"JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Diketahui, Insiden tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 September 2024.