Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC
KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
BACA JUGA:Tok! Ini Dia Daftar Pimpinan Fraksi MPR RI Periode 2024-2029
Barang bukti yang disita KPK yakni sejumlah dokumen terkait izin tambang diwilayah Kalimantan Timur.
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.
Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.