JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI) minta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa seharusnya Awang diperiksa pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
"(Saksi AFI dan ROC) minta penjadualan ulang," ujar Tessa pada Rabu malam, 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli
BACA JUGA:Industri Tekstil Alami Kontraksi, Kemenperin Tegaskan Pentingnya Perlindungan dari Pemerintah
Berdasarkan informasi yag dihimpun disway.id, Saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persemPT. Tara Indonusa Coal.
Dalam hal ini, Tessa belum mengumumkan kapan penjadwalan ulang terhadap kedua saksi tersebut.
Pada pemeriksaan ini, juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata.
Namun, Wahyu mangkir dari pemeriksaan dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Adapun, dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dauang Donna Walfiaries Tania dan Aparatur Sipil Negara Zakariyansyah Iban.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan 7 Pos Lintas Batas Negara, Upaya Pemerataan Pembangunan di Wilayah Perbatasan
BACA JUGA:Fraksi Golkar Dorong Kahar Muzakir Jadi Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029
"Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian ijin IUP dan perpanjangannya," ujar Tessa.
Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.
Lembaga antirasuah ini sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi belum bisa disampaikan terkait inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.