Seperti diketahui, gaji dan tunjangan hakim hingga saat ini masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam peraturan itu, rincian gaji pokok hakim disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 4 juta.
BACA JUGA:Ketua DPRD Banten Tegaskan Dukung PWI Sah dan Diakui Konstitusi
BACA JUGA:Mantan Kades Gembong Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar Dibekuk Polresta Tangerang
Sementara itu, Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengtakan, unutk memperoleh gaji sebesar Rp 4 juta, hakim golongan III harus memenuhi masa kerja minimal 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV wajib mengabdi minimal 24 tahun.
"Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu," jelas Fauzan Arrasyid.
Persiapan cuti masal hakim rencananya akan dilaksanakan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 terus dilakukan.