Langkah MUI dan BPJPH Kemenag Tangani Ramai Produk Sertifikat Halal Bernama Beer, Wine, hingga Tuak

Jumat 04-10-2024,13:33 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Viral Tuak, Beer, Wine, hingga Tuyul Halal, MUI Enggan Tanggung Jawab, Ini Alasannya!

"Karena meemang zatnya, prosesnya sudah halal. Cuma soal nama, nomornya itu diminta diadakan perubahan," tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas mengenai standar penamaan produk halal.

"Nanti ada pertemuan kedua antara Komite Fatwa (Kemenag) dan Komisi Fatwa (MUI), apakah standar itu harus ketat? Pokokny kalau muncul ada satu kata wine, mau ke dalam bentuk rasa, dalam bentuk bau, dalam bentuk warna, menempel di mana, di kosmetik atau makanan atau apa, perlu ada standar yang tegas," paparnya.

"Oh ini tidak boleh, tidak ada ruang misalnya untuk improvisasi, tidak ada ruang tafsir, itu yang sifatnya mengikat."

BACA JUGA:Kemenperin Gandeng KIH Industrial Park Sidoarjo, Percepat Target Indonesia Global Halal Hub

BACA JUGA:Fashion Halal Jadi Tren, Ketahui Ragam Serat Alam Asli Indonesia

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa telah mengidentifikasi nama-nama yang diblokir dari penggunaan produk halal sebagai bentuk mitigasi.

"Mitigasi kita sudah melalui sistem, karena pendaftarannya melalui BPJPH. Jadi sesuai dengan SNI dan fatwa MUI 2020 itu, kata-kata apa saja sih yang berkaitan, berkonotasi dengan keharaman, dengan kesirikan, dengan pornografi," tuturnya.

Ia mengaku hal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2023. Namun demikian, masih saja ditemukan nama-nama baru yang muncul.

"Itu kita identifikasi Agustus 2023, kita memblok kalau ada yang mau dapat menggunakan nama-nama itu. Tidak boleh masuk lagi. Karena yang kita identifikasi hanya 40 nama, tapi ada muncul lagi puluhan nama lain di luar itu. Macam-macam, ada janda, tante girang, tuyul, pocong, dan sebagainya."

Kategori :